Selasa, 30 Juni 2015

Visa kunjungan wisata

Angin baik untuk dunia pariwisata Indonesia, bebas visa kunjungan wisata dari puluhan negara telah dinyatakan resmi. Hal tersebut diharapkan mampu mendongkrak kunjungan wisatawan mancanegara yang datang ke Indonesia. Presiden Joko Widodo pada 9 Juni 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan. Kebijakan tersebut diambil demi meningkatkan hubungan dengan negara lain sekaligus memberikan manfaat untuk pembangunan nasional, terutamanya kunjungan wisatawan mancanegara.

Secara total ada 45 negara yang mendapatkan bebas visa dalam lampiran Perpres tersebut meliputi 30 negara yang dinyatakan bebas Visa kunjungan untuk Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu, yaitu: RRT, Rusia, Korea Selatan, Jepang, Amerika Serikat, Kanada, Selandia Baru, Meksiko, Inggris, Jerman Perancis, Belanda, Italia, Spanyol, Swiss, Belgia, Swedia, Austria, Denmark, Norwegia, Finlandia, Polandia, Hungaria, Ceko, Qatar, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman, dan Afrika Selatan.

Adapun negara tertentu dan pemerintahan administrasi tertentu yang dinyatakan bebas Visa kunjungan ke Indonesia ada 13 (tiga belas), yaitu: Thailand, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Filipina, Chili, Maroko, Peru, Vietnam, Ekuador, Kamboja, Laos, dan Myanmar. Sedang Pemerintahan Administratif Khusus dari negara tertentu yang bebas Visa kunjungan ke Indonesia sebagai tertuang dalam lampiran Perpres itu ada 2 (dua), yaitu Hongkong dan Makao.

Merujuk pada Perpres tersebut maka Orang Asing warga negara dari negara tertentu dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan untuk masuk Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan wisata. Selain itu, Orang Asing warga negara dari negara tertentu sebagaimana dimaksud dapat masuk ke Wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu, yaitu meliputi: Bandara Soekarno Hatta (Jakarta), Ngurah Rai (Bali), Kuala Namu (Medan), Juanda (Surabaya), Hang Nadim (Batam), Pelabuhan Laut Sri Bintan, Pelabuhan Laut Sekupang, Pelabuhan Laut Batam Center, dan Pelabuhan Laut Tanjung Uban  (Bintan, Kepulauan Riau).

Dalam hal Orang Asing warga negara dari negara tertentu yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan akan tinggal lebih dari jangka waktu yang telah ditentukan, dan/atau akan melakukan kegiatan selain dalam rangka kunjungan wisata, yang bersangkutan dapat diberikan Visa kunjungan atau Visa kunjungan saat kedatangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 Pepres No. 69 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 10 Juni 2015 itu adalah berikut.

“Bebas Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing warga negara dari negara tertentu dan pemerintah wilayah administrasi khusus dari negara tertentu dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat,”

“Orang Asing sebagaimana dimaksud diberikan izin tinggal kunjungan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, dan tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya,” bunyi 4 Ayat (1,2) Perpres tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar